Lembaga Sertifikasi Profesi Telekomunikasi Indoensia (LSPTI) adalah lembaga setifikasi profesi khusus dibidang telekomunikasi bergerak (Mobile Telecomunication) yang berhak untuk menyelenggarakan pelatihan dan mengeluarkan sertifikat profesi kompetensi yang mempunyai ijin penyelenggaraan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ) sebagai LSP Pihak Ketiga dengan Nomor ijin No. BNSP-LSP-1343-ID
